Tuesday, April 14, 2015

Proses pendirian CV berawal dari dibuatnya Akta Pendirian oleh Notaris

Proses pendirian CV berawal dari dibuatnya Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang dengan lama proses mulai dari Akta pendirian CV hingga TDP umumnya sekitar 20 hingga 40 hari kerja

Paket Pendirian CV, Rp. 6.750.000,- Biaya sudah termasuk; Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.

Tahapan Proses Pendirian CV
1. Proses Akta Pendirian CV
Akta Pendirian Perseroan Komanditer dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Lama Proses; 2 hari kerja.
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
·        Fotokopi Akta pendirian CV
·        Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·        Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.      Kartu NPWP
2.      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Lama Proses : 2 hari kerja
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
·        Fotokopi Akta pendirian CV
·        Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan
·        Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·        Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN

4. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Lama proses : 1 hari kerja
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
·        Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
·        Salinan akta pendirian CV

5. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Lama proses : 10 hari kerja
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
·        Fotokopi Akta pendirian CV
·        Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan
·        Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·        Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKA
·        SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·        Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

6. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada diKota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 hari kerja
Persyaratan;
·        Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
·        Fotokopi Akta pendirian CV
·        Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan
·        Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

Lama proses pendirian CV umumnya sekitar 20 hari kerja sampai 40 hari kerja
Perseroan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha bukan badan hukum seperti halnya PT.
Umumnya badan usaha CV didirikan untuk kegiatan usaha kecil dan menengah
Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,- Biaya sudah termasuk; Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.

Karakterisk Perseroan Komanditer
Beberapa karakteristik perusahaan ini antara lain adalah;
1.      Pendiri perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk dengan harta pribadinya.
Persero Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan
2.      Perseroan Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3.      Akta pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4.      Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5.      Resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6.      Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7.      Para pendiri Perseroan adalah warga negara
8.      100% dimiliki oleh warga negara
9.      Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau perubahannya
10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha
12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil

Salah satu alasan pengusaha memilih CV adalah karena ingin memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usaha dan lebih mudah untuk mengambil suatu keputusan

Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,-
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.

Proses pendirian CV lebih mudah dan cepat dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM seperti badan hukum PT.
Beberapa alasan kenapa orang memilih CV atau Perseroan Komanditer sebagai badan usaha;
·        Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan lebih cepat dari PT
·        Biaya yang dibutuhkan mendirikan CV juga lebih murah
·        Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait
·        Anggaran dasar perseroan komanditer tidak perlu mendapat pengesahan dari Menteri serperti PT
·        Salah satu pendiri CV berkeinginan memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
·        Badan Usaha CV umumnya termasuk ketegori usaha kecil atau menengah
·        Jenis kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan sudah bisa dengan badan usaha cv
·        Dengan badan usaha CV sudah dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah
·        Sudah cukup untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak-pihak tertentu yang dibutuhkan pemilik
·        Pihak ketiga, atau mitra kerja menuntut adanya suatu badan usaha seperti CV
·        Merupakan usaha keluarga
·        Para pendiri CV adalah keluarga atau kerabat
·        Salah satu pendiri hanya ingin menanamkan modalnya saja 
·        Perseroan Komanditer Lebih mudah untuk dibubarkan
·        Perubahan akta CV lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan menteri
·        Direktur/pimpinan perusahaan Lebih mudah dan cepat dalam mengambil suatu keputusan


Dan alasan lain yang menjadi pertimbangan pengusaha
Biaya proses pendirian PT lengkap mulai Rp.9.750.000
Biaya proses pendirian Firma lengkap mulai Rp. 6.750.000

FITUR PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER 
BIAYA PAKET PENDIRIAN CV
N0
 KETERANGAN
1
Draf/Minuta anggaran dasar Perseroan Komanditer
2
Akta pendirian CV dari Notaris
3
Legalisir fotokopi akta pendirian oleh Notaris
4
Surat keterangan domisili perusahaan
5
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
7
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
8
SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9
TDP-Tanda daftar perusahaan

Paket Standar
KUALIFIKASI
 BIAYA
 WAKTU
Kecil
 6.750.000
39 hari kerja
Menengah
 7.750.000
39 hari kerja
Besar
 9.750.000
39 hari kerja
Paket Premium
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
  8.750.000
19 hari kerja
Menengah
  9.750.000
19 hari kerja
Besar
  12.750.000
19 hari kerja

No comments:

Post a Comment

Kecerdasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tentang Keutamaan-Keutamaan Ilmu

Suatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib didatangi beberapa orang secara bergantian. Mereka sengaja datang bergantian dan menanyakan hal ya...