Proses pendirian CV berawal dari dibuatnya Akta Pendirian oleh Notaris yang
berwenang dengan lama proses mulai dari Akta pendirian CV hingga
TDP umumnya sekitar 20 hingga 40 hari kerja
Paket Pendirian CV, Rp. 6.750.000,- Biaya sudah termasuk; Akta pendirian CV, Domisili,
NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh
Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.
Tahapan Proses Pendirian CV
1. Proses Akta Pendirian CV
Akta Pendirian Perseroan Komanditer dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para pendiri
perseroan komanditer
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Lama Proses; 2 hari kerja.
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para pendiri
perseroan komanditer
·
Fotokopi Akta pendirian CV
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik
gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan;
1.
Kartu NPWP
2.
Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
Lama Proses : 2 hari kerja
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para
pendiri perseroan komanditer
·
Fotokopi Akta
pendirian CV
·
Fotokopi NPWP
direktur/pimpinan perusahaan
·
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB-pajak bumi dan
bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN
4. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat
sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Lama proses : 1 hari kerja
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para pendiri
perseroan komanditer
·
Melampirkan NPWP-nomor pokok
wajib pajak
·
Salinan akta pendirian CV
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Lama proses : 10 hari kerja
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para
pendiri perseroan komanditer
·
Fotokopi Akta
pendirian CV
·
Fotokopi NPWP
direktur/pimpinan perusahaan
·
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB-pajak
bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKA
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan
usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang
berada diKota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 hari kerja
Persyaratan;
·
Fotokopi KTP para
pendiri perseroan komanditer
·
Fotokopi Akta
pendirian CV
·
Fotokopi NPWP
direktur/pimpinan perusahaan
·
Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Lama proses pendirian CV umumnya sekitar 20 hari kerja sampai 40
hari kerja
Perseroan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha bukan
badan hukum seperti halnya PT.
Umumnya badan usaha CV didirikan untuk kegiatan usaha kecil
dan menengah
Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,- Biaya sudah
termasuk; Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir
fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.
Karakterisk Perseroan
Komanditer
Beberapa karakteristik
perusahaan ini antara lain adalah;
1.
Pendiri perseroan
terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu
orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan
termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga
termasuk dengan harta pribadinya.
Persero Pasif adalah Persero
Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal
yang telah disetorkan ke dalam perusahaan
2.
Perseroan Komaditer
adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3.
Akta pendirian dan
perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4.
Sangat mungkin
adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5.
Resiko usaha dengan
pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6.
Persero aktif
memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7.
Para pendiri
Perseroan adalah warga negara
8.
100% dimiliki oleh
warga negara
9.
Tidak memiliki
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta
Pendirian atau perubahannya
10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan
kegiatan usaha
12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu
hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan
kecil
Salah
satu alasan pengusaha memilih CV adalah karena ingin
memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usaha dan
lebih mudah untuk mengambil suatu keputusan
Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,-
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir
fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.
Proses pendirian CV lebih mudah dan cepat dan tidak perlu
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM seperti badan hukum PT.
Beberapa alasan kenapa orang memilih CV atau Perseroan Komanditer sebagai badan
usaha;
·
Proses pendirian CV relatif
lebih mudah dan lebih cepat dari PT
·
Biaya yang dibutuhkan
mendirikan CV juga lebih murah
·
Bebas menggunakan nama
perusahaan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait
·
Anggaran dasar perseroan
komanditer tidak perlu mendapat pengesahan dari Menteri serperti PT
·
Salah satu pendiri
CV berkeinginan memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
·
Badan Usaha CV
umumnya termasuk ketegori usaha kecil atau menengah
·
Jenis kegiatan usaha yang ingin
dilaksanakan sudah bisa dengan badan usaha cv
·
Dengan badan usaha CV sudah
dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah
·
Sudah cukup untuk memenuhi
persyaratan yang diminta pihak-pihak tertentu yang dibutuhkan pemilik
·
Pihak ketiga, atau mitra kerja
menuntut adanya suatu badan usaha seperti CV
·
Merupakan usaha keluarga
·
Para pendiri CV adalah keluarga
atau kerabat
·
Salah satu pendiri hanya ingin
menanamkan modalnya saja
·
Perseroan Komanditer Lebih
mudah untuk dibubarkan
·
Perubahan akta CV lebih
mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan menteri
·
Direktur/pimpinan perusahaan Lebih
mudah dan cepat dalam mengambil suatu keputusan
Dan alasan lain yang
menjadi pertimbangan pengusaha
Biaya proses pendirian PT lengkap mulai Rp.9.750.000
Biaya proses pendirian Firma lengkap mulai Rp. 6.750.000
FITUR PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
BIAYA PAKET PENDIRIAN CV
N0
|
KETERANGAN
|
1
|
Draf/Minuta anggaran
dasar Perseroan Komanditer
|
2
|
Akta pendirian CV
dari Notaris
|
3
|
Legalisir fotokopi
akta pendirian oleh Notaris
|
4
|
Surat keterangan
domisili perusahaan
|
5
|
NPWP-Nomor pokok
wajib pajak
|
6
|
Surat keterangan
terdaftar sebagai wajib pajak
|
7
|
Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
|
8
|
SIUP-Surat izin
usaha perdagangan
|
9
|
TDP-Tanda daftar
perusahaan
|
Paket Standar
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
6.750.000
|
39 hari kerja
|
Menengah
|
7.750.000
|
39 hari kerja
|
Besar
|
9.750.000
|
39 hari kerja
|
Paket Premium
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
8.750.000
|
19 hari kerja
|
Menengah
|
9.750.000
|
19 hari kerja
|
Besar
|
12.750.000
|
19 hari kerja
|
No comments:
Post a Comment