Persyaratan
Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20
tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP
(4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan
disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka
berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori
dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan
Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan
masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk
diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan
Diri Pengemudi)
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp.
120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp.
100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan
Golongan SIM
Peningkatan
Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A
Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang
ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan
Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I
selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang
ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan
Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A
selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta
lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang
ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan
Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I
selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang
ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan
Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II
selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang
ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang
cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara
Mutasi SIM
Tata cara dan
Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk
dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang
dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala
Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan
Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar
dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan
SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani
dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap
diurus terlebih dahulu
Persyaratan
SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy
(Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru
(untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP
50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp.
250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp.
225.000
Lokasi
pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
Sumber : TMC Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment