Pendaftaran
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru
1. Data Identitas Pemohon
•
Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
•
Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili,
Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan
hukum yang bersangkutan
•
Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa
yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor
Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik
kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang
mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan
karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi
kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda
bukti lulus uji type
Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Setiap Tahun
1. Data Identitas Pemohon
•
Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
•
Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili,
Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan
hukum yang bersangkutan
•
Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa
yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Surat pernyataan pemilik
kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek
kenderaan bermotor
3. Foto copy STNK
4. Foto copy BPKB
5. Pengesahan oleh petugas,
dilaksanakan secara : Manual dengan cap dan tanda tangan, Komputerisasi dengan
menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB,
SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun
sebelumnya
Perpanjangan
Masa Berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
1. Data Identitas Pemohon
•
Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar foto copy
•
Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili,
Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan
hukum yang bersangkutan
•
Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa
yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat
keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji
kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap
kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik
kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan
BPKB
No comments:
Post a Comment