Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa
dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai
Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan
dituju)
6. Untuk badan hukum:
- Salinan akte pendirian + 1
lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai cukup
& ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang
bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah (
termasuk BUMN & BUMD ) :
- Surat tugas atau surat kuasa
bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi
yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Silakan anda datang ke kantor
Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut
didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek
fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut
didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan
(untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung
TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No. 4 selesai,
silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan
tersebut.
6. Setelah itu silahkan
daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
No comments:
Post a Comment