Saturday, August 13, 2016

TREATMENT TUGAS MATAKULIAH : UNIVERSITAS TERBUKA

Menurut saya kebijakan ini di peruntukan kepada mahasiswa tertentu yang memiliki kasus pada nilai ujian, serta pengulangan mata kuliah yang tidak kunjung mendapatkan nilai yang baik selama registrasi ulang, sehingga kebiijakan ini merupakan solusi masalah-masalah yang dihadapi mahasiswa. Untuk lebih jelasnya simak tulisan berikut.
________________________________________________________________________________
Dalam upaya meningkatkan kelulusan matakuliah, mulai masa 2016.1 diberlakukan Treatment Matakuliah dalam bentuk pemberian Tugas Matakuliah bagi mahasiswa FKIP PGSD - PGPAUD dan Mahasiswa FEKON, FMIPA, FISIP, FKIP non PGSD-PGPAUD. 
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

a. Diberikan bagi mahasiswa yang tidak lulus Ujian matakuliah (nilai E, termasuk nilai Hukuman)
    FEKON, FISIP, FMIPA lebih dari 3x
    FKIP lebih dari 4x

b. Harus meregistrasi matakuliah yang akan diikuti Tugas matakuliahnya

c. Dalam satu semester maksimal hanya dapat meregistrasi 4 matakukuliah (diluar 24 sks)
d. Tarif tugas matakuliah sama dengan tarif registrasi matakuliah

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengurus Pokjar atau Koordinator Registrasi dan Pengujian UPBJJ-UT.


Source Link : http://pontianak.ut.ac.id/id/blog/treatment-tugas-matakuliah
 ________________________________________________________________________________
 Jika ada masukan & kritikan jangan lupa masukan di kolom komentar ya guys.

No comments:

Post a Comment

Kecerdasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tentang Keutamaan-Keutamaan Ilmu

Suatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib didatangi beberapa orang secara bergantian. Mereka sengaja datang bergantian dan menanyakan hal ya...