PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MELAWI,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4344);
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Melawi tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 16).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI
dan
BUPATI MELAWI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA ANTAR DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Melawi;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Melawi;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Melawi;
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Wilayah kerja ditingkat kecamatan dalam Kabupaten Melawi;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemeritahan desa;
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa;
11. Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi kerena ikatan formal antar desa dan atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu;
12. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antara desa atau desa dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan;
13. Pihak ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan Perorangan diluar Pemerintahan Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama Desa meliputi :
a. Kerjasama antar desa dan/atau yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Keputusan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati Melawi melalui Camat.
b. Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk Badan Kerjasama.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1) Kerjasama antar Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar masyarakat.
(2) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB IV
BENTUK KERJASAMA
Pasal 5
(1) Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan desa dalam suatu kecamatan;
b. Desa dengan desa dilain kecamatan ;
c. Desa dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dengan Perjanjian Bersama setelah mendapatkan persetujuan BPD dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB V
BIDANG KERJASAMA
Pasal 6
(1) Bidang Kerjasama antar Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Bidang Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Bidang Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
b. Bidang Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
c. Bidang Kesehatan;
d. Bidang Sosial Budaya;
e. Bidang Ketentraman dan Ketertiban;
f. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
g. Batas Desa;
h. Lain-lain kerja yang menjadi kewenangan desa.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, adat isti adat serta kebiasaan yang berkembang dimasyarakat dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB VI
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 7
(1) Rencana Kerjasama terlebih dahulu dibahas dalam rapat musyawarah desa dengan Badan permusyawaratan Desa antara lain:
a. Bidang Kerjasama ;
b. Jangka waktu Kerjasama;
c. Hak dan Kewajiban dalam kerjasama;
d. Pembiayaan pelaksanaan kerjasama;
e. Pembagian hasil kerjasama;
f. Penyelesaian perselisihan.
(2) Hasil permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), dibahas bersama dengan desa atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Keputusan dan/atau Perjanjian Bersama.
BAB VII
BADAN KERJASAMA
Pasal 8
(1) Untuk pelaksanaan kerjasama sebagai mana dimaksud Pasal 3 dapat dibentuk badan kerjasama.
(2) Badan kerjasama dimaksud ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintahan Desa anggota BPD. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari Desa yang mengadakan kerjasama.
(3) Badan kerjasama bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
(4) Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kerjasama Antar Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap bidang kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 dilakukan oleh kepala Desa yang melakukan kerjasama,dan ditetapkan dengan keputusan bersama dan / atau Perjanjian Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD masing-masing.
(2) Keputusan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 10
(1) Pelaksanaan kerjasama antara desa yang membebani desa harus mendapat persetujuan BPD dimana pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa.
(2) Pembiayaan pelaksanaan kerjasama antar desa dengan pihak ketiga dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan berdasarkan perjanjian bersama para pihak.
(3) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib dituangkan dalam APB Desa.
(4) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan pelaksanaan kerjasama antar desa dan atau desa dengan pihak ketiga dilakukan pengawasan oleh Badan kerjasama antar desa.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 11
Penyelesaian perselisihan antara desa dan atau desa dengan pihak ketiga dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan Badan Kerjasa Desa.
Pasal 12
(1) Penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa dalam suatu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam suatu Kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
Pasal 13
(1) Penyelesaian perselisihan kerjasama antara desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerjasama antar desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam suatu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati Melawi.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 12 dan 13 ayat (1) dan (2) bersifat final dan ditetapkan dalam suatu keputusan.
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 14
Peran BPD dalam Kerjasama Desa :
a. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa;
b. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Antar Desa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Ditetapkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 30 Desember 2009
BUPATI MELAWI,
ttd
A. SUMAN KURIK
Diundangkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 30 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI,
ttd
IVO TITUS MULYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2009 NOMOR 2
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
I. UMUM
Dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang 22 Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat, kerjasama antar desa merupakan salah satu cara dalam mempercepat dan mendukung pembangunan Desa,yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan Pasal 16 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 77
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MELAWI,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4344);
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Melawi tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 16).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI
dan
BUPATI MELAWI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA ANTAR DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Melawi;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Melawi;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Melawi;
6. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Wilayah kerja ditingkat kecamatan dalam Kabupaten Melawi;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemeritahan desa;
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa;
11. Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi kerena ikatan formal antar desa dan atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu;
12. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antara desa atau desa dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan;
13. Pihak ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan Perorangan diluar Pemerintahan Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama Desa meliputi :
a. Kerjasama antar desa dan/atau yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Keputusan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati Melawi melalui Camat.
b. Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk Badan Kerjasama.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
(1) Kerjasama antar Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar masyarakat.
(2) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB IV
BENTUK KERJASAMA
Pasal 5
(1) Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan desa dalam suatu kecamatan;
b. Desa dengan desa dilain kecamatan ;
c. Desa dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dengan Perjanjian Bersama setelah mendapatkan persetujuan BPD dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB V
BIDANG KERJASAMA
Pasal 6
(1) Bidang Kerjasama antar Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Bidang Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Bidang Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
b. Bidang Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
c. Bidang Kesehatan;
d. Bidang Sosial Budaya;
e. Bidang Ketentraman dan Ketertiban;
f. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
g. Batas Desa;
h. Lain-lain kerja yang menjadi kewenangan desa.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, adat isti adat serta kebiasaan yang berkembang dimasyarakat dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB VI
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 7
(1) Rencana Kerjasama terlebih dahulu dibahas dalam rapat musyawarah desa dengan Badan permusyawaratan Desa antara lain:
a. Bidang Kerjasama ;
b. Jangka waktu Kerjasama;
c. Hak dan Kewajiban dalam kerjasama;
d. Pembiayaan pelaksanaan kerjasama;
e. Pembagian hasil kerjasama;
f. Penyelesaian perselisihan.
(2) Hasil permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), dibahas bersama dengan desa atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Keputusan dan/atau Perjanjian Bersama.
BAB VII
BADAN KERJASAMA
Pasal 8
(1) Untuk pelaksanaan kerjasama sebagai mana dimaksud Pasal 3 dapat dibentuk badan kerjasama.
(2) Badan kerjasama dimaksud ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintahan Desa anggota BPD. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari Desa yang mengadakan kerjasama.
(3) Badan kerjasama bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya.
(4) Struktur Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kerjasama Antar Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan terhadap bidang kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 dilakukan oleh kepala Desa yang melakukan kerjasama,dan ditetapkan dengan keputusan bersama dan / atau Perjanjian Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD masing-masing.
(2) Keputusan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 10
(1) Pelaksanaan kerjasama antara desa yang membebani desa harus mendapat persetujuan BPD dimana pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa.
(2) Pembiayaan pelaksanaan kerjasama antar desa dengan pihak ketiga dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan berdasarkan perjanjian bersama para pihak.
(3) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib dituangkan dalam APB Desa.
(4) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan pelaksanaan kerjasama antar desa dan atau desa dengan pihak ketiga dilakukan pengawasan oleh Badan kerjasama antar desa.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 11
Penyelesaian perselisihan antara desa dan atau desa dengan pihak ketiga dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan Badan Kerjasa Desa.
Pasal 12
(1) Penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa dalam suatu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Penyelesaian perselisihan kerjasama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam suatu Kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
Pasal 13
(1) Penyelesaian perselisihan kerjasama antara desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerjasama antar desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam suatu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati Melawi.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 12 dan 13 ayat (1) dan (2) bersifat final dan ditetapkan dalam suatu keputusan.
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 14
Peran BPD dalam Kerjasama Desa :
a. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa;
b. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Antar Desa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Ditetapkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 30 Desember 2009
BUPATI MELAWI,
ttd
A. SUMAN KURIK
Diundangkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 30 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI,
ttd
IVO TITUS MULYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2009 NOMOR 2
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
I. UMUM
Dengan diterbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang 22 Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat, kerjasama antar desa merupakan salah satu cara dalam mempercepat dan mendukung pembangunan Desa,yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan Pasal 16 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 77
No comments:
Post a Comment