Jakarta, 11 Februari 2014 – Jakarta, 11 Februari 2014 – Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyati (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (11/2). Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang dapat mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna PR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta.
“UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan”, imbuhnya.
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, lanjut Wamendag, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan UndangUndang tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," imbuhnya.
Wamendag juga menyatakan harapannya agar Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan oleh wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.
Pada kesempatan tersebut, Wamendag juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi VI DPR RI, yang telah memberikan masukan dan pemikiran konstruktif terhadap naskah awal RUU tentang Perdagangan yang diusulkan oleh Pemerintah, baik dalam kesempatan Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, serta Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Selain itu, ucapan terima kasih disampaikan kepada pihak Sekretariat Komisi VI DPR RI yang telah memberikan dukungan maksimal dalam aspek teknis, administratif, dan keahlian sehingga setiap tahapan pembahasan RUU tentang Perdagangan dapat berjalan dengan lancar. Demikian juga dengan seluruh Pimpinan dan Anggota Fraksi yang turut mendukung lahirnya Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya (Senin, 10/1), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan telah disetujui dan ditandatangani oleh Komisi VI DPR RI pada Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Persetujuan dan penandatanganan naskah RUU tersebut merupakan bukti bahwa DPR dan Pemerintah berhasil melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian tertinggi kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah akan menyosialisasikan Undang-Undang tentang Perdagangan dan peraturan pelaksanaannya kepada seluruh pemangku kepentingan", tandas Wamendag.
--selesai--
Informasi lebih lanjut hubungi:
Ani Mulyati
Kepala Pusat Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id
Lasminingsih
Kepala Biro Hukum
Sekretariat Jenderal
Telp/Fax: 021-23528444/021-23528454
E-mail: lasminingsih@kemendag.go.id
Sumber :
SIARAN PERS
Pusat Hubungan Masyarakat
Gd. I Lt. 2, Jl. M.I Ridwan Rais No. 5, Jakarta 10110
Telp: 021-3860371/Fax: 021-3508711
www.kemendag.go.id
No comments:
Post a Comment