Friday, May 16, 2014

Sistem Billing

Billing berasal dari bahasa Inggris yaitu bill (noun), yang artinya bukti transaksi pembayaran. Maka billing (adv) dapat juga diartikan mengirimkan bukti transaksi, atau mengumumkan bukti transaksi.

Definisi Sistem Billing
Setiap bidang usaha kini selalu melakukan transaksi, apalagi bidang-bidang yang selalu melakukan transaksi dalam jumlah besar seperti rumah sakit atau departement store atau bidang usaha yang transaksinya berbentuk abstrak seperti usaha warung internet atau warung game online, dan disinilah sistem billing bekerja.

Sistem billing merupakan sistem yang membantu para usahawan untuk mengatur dan mencatat segala transaksi yang terjadi. Contohnya bagi pengusaha warung internet, billing sistem digunakan untuk memonitor penggunaan dan pemasukan warnetnya. Sedangkan jika bagi usahawan di bidang perumahsakitan sistem billing digunakan untuk mencatat proses pelayanan, mulai pasien datang sampai dengan pasien pulang. Menghitung biaya yang harus dibayar pasien secara otomatis, serta memberikan informasi sebagai analisa pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.

Bagaimana Sistem Billing

Bentuk Sistem Billing
Pada dasarnya sistem billing merupakan sistem pencatat dan pemonitor transaksi berbentuk software. Awalnya penciptanya hanya menciptakan sistem billing ini berbentuk software yang jika orang ingin memilikinya mereka haruslah membeli software tersebut dan kemudian menginstallnya ke komputer atau notebook mereka.

Tetapi kini, dengan adanya internet, kemudian software-software tersebut dapat di download melalui situs-situs yang disediakan. Ada bermacam-macam model sistem billing dengan kelebihan dan kekurangannya, ada juga yang gratis dan ada juga yang dikenai biaya. Untuk mendownload dengan aman agar hardisk tidak terkena bahaya virus, kita dapat menggunakan FDM (Free Download Manager), software ini bekerja membantu kita agar melakukan proses download di jalurnya.

Contohnya seperti boss dari mitraboss,Sombrero Net Bill,indobilling,billiard system billing, PSN/IgoS Billing System, dan lainnya. Merk-merk di atas adalah merk-merk software sistem billing yang kini dapat diakses di internet.

Mekanisme Sistem Billing  
Mekanisme sistem billing yang menggunakan software pada dasarnya cukup mudah. Kita cukup menginstalnya ke komputer atau notebook, tetapi lain halnya jika kita mengakses melalui internet dan mengoprasikannya menggunakan internet, seperti yang disediakan oleh PSN/IgoS Billing System. Tetapi biasanya billing system keluaran PSN/Igos ini biasa digunakan di warung-warung internet atau warung game online. Mekanisme kerja terlihat pada skema di bawah ini :

Dalam skema di atas dapat dilihat bahwa antara pemilik warnet dengan pengguna warnet masing-masing terhubung ke software Billing melalui media internet. Si pemilik warnet kemudian mengakses informasi mengenai pemakai warnet menggunakan sistem Billing yang disediakan oleh software free download tersebut. Setelah para pengguna warnet tersebut selesai menggunakan, maka secara otomatis sistem billing akan menghitung berapa biaya yang diperlukan per kilobyte pemakaian.

Perangkat pendukung  
Dalam mengoprasikan sistem ini tidak hanya cukup memiliki software dan juga komputer tempat mengoprasikannya. Perangkat lain yang dibutuhkan ada bermacam-macam. Tetapi perlu diingat bahwa tiap bidang usaha dan juga sistem yang digunakan berbeda-beda kebutuhannya. Jika seseorang menggunakan layanan download melalui internet, seperti yang biasa dilakukan warnet perangkat yang dibutuhkan yaitu : 

I. Server :
Pentium III-800
Memory512 MB
HD 20 GB
Dual ethernet card
Any Linux distro with pre-installed : mysql database, apache and php.

II. Client :
Pentium III
Memory 128, but 256 recommended
HD 10 GB
ethernet card
Perangkat di atas biasa dibutuhkan oleh software free download seperti PSN/IgoS, biasanya software free download pada umumnya juga secara garis besar membutuhkan perangkat seperti di atas. Lain halnya jika para pengguna sistem billing, menggunakan software biasa tanpa perlu mengakses internet. Contohnya seperti yang digunakan oleh rumah sakit. Perngkat yang mereka butuhkan antara lain yaitu :

I. Perangkat Keras (Hardware)
Server, dengan spesifikasi minimum :
Processor Pentium II 300 Mhz
Memori 64 MB
Harddisk 3,2 GB
Workstation, dengan spesifikasi minimum :
Processor Pentium 166 Mhz
Memori 32 MB
Harddisk 2,1 GB

II. Perangkat Lunak (Software)
Microsoft WindowsNT Server 4.0
Microsoft Windows 98
Microsoft SQL Server 7.0
Program Billing System
PDR40606.0946.36

III. Sistem Jaringan Komputer Billing system merupakan aplikasi yang terintegrasi, sehingga komputer-komputer yang ada (server dan workstation) harus dihubungkan dengan menggunakan topologi star. Dengan sistem jaringan komputer ini operasional ataupun proses monitoring dapat dilakukan dari mana sesuai, sesuai hak akses masing-masing pengguna.

Perangkat yang terpenting dari semuanya adalah sumber daya manusia yang terampil dan disiplin dan juga jujur sehingga sistem dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Kemampuan Sistem Billing
Setelah mengerti tentang bagaiman sistem billing bekerja dan juga perangkat yang dibutuhkan secara umum, perlu kita tahu sejauh mana kemampuan sistem Billing itu.

Pada dasarnya tiap software sistem Billing memiliki kemampuan yang sama yaitu sebagai pemonitor transaksi yang terjadi pada setiap badan atau usaha yang menggunakannya. Tetapi selanjutnya masing-masing pengguna mengembangkannya ke arah yang berbeda-beda, sehingga akhirnya memiliki kemampuan lebih yang berbeda tiap sistem. Seperti ditujukkan berikut ini : 

- sistem billing warung internet dan game online.

Sistem Informasi Billing Warnet Online ini mampu memberikan informasi: 
• Penggunaan setiap workstation (klien) 
• Pendapatan total warnet per hari 
• Jumlah pengguna warnet per hari 
• dan beberapa fitur lainnya. 

- Sistem Billing Rumah sakit 

1. Pendaftaran
 Mendata pasien baru dan memberikan nomor registrasi secara otomatis
 Menerima pasien lama (kunjungan)
 Mendata diagnosa awal penyakit pasien
 Menangani transaksi karcis
 Memberikan informasi data pasien, kondisi kamar serta tarif di rumah sakit
 Tersedia print out karcis

2.Instalasi Rawat Jalan/Instalasi Penunjang (Laboratorium, Radiologi dll)
 Menangani transaksi tindakan, pemakaian alat-alat kesehatan
 Menampilkan tarif secara otomatis

3.Instalasi Rawat Darurat

 Menangani transaksi tindakan, pemakaian alat-alat kesehatan
 Menampilkan tarif secara otomatis

4.Instalasi Rawat Inap
 Menangani transaksi tindakan, pemakaian alat-alat kesehatan
 Menangani transaksi visite dan konsul
 Menangani transaksi penggunaan tempat tidur
 Menangani proses pindah kamar/ruangan/kelas
 Menangani transaksi antar tempat layanan
 Menangani transaksi pergantian paramedis
 Menampilkan tarif secara otomatis

5.Pembayaran
 Menangani pembayaran pasien (langsung lunas)
 Menangani pembayaran pasien dengan mengangsur
 Menangani pembayaran pasien dengan subsidi
 Menangani pembayaran pasien dengan jaminan/ASKES
 Tersedianya print out jenis transaksi dan tagihan pasien

6.Laporan
 Menyajikan jenis transaksi dari tiap pasien termasuk rincian biaya
 Menyajikan daftar kunjungan pasien serta histori penyakitnya
 Menghitung dan menyajikan secara otomatis jasa medis
 Menyajikan besar pendapatan, subsidi, jaminan, termasuk rincian penerimaan
 Menyajikan laporan 10 penyakit terbanyak


Selain warung internet dan juga rumah sakit system billing juga digunakan oleh usaha lainnya, dan dalam pengembangannya tentu saja diarahkan ke hal yang berbeda-beda, sesuai kebutuhan. Dan tetap perlu digaris bawahi sistem billing ini pada dasarnya sistem untuk mencatat dan memonitor segala transaksi yang terjadi pada suatu usaha.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan sistem Biling
akan Memudahkan pemilik usaha untuk memanage segala transaksi yang terjadi Pemakaiannya lebih praktis
Lebih menghemat dari segi pengeluaran, maksutnya dengan menggunakan sistem billing ini setiap usaha hanya perlu memperkerjakan satu orang operator untuk mengontrol segala aktivitas transaksi yang terjadi Simpel dalam menggunakannya karena sudah dilengkapi fiture-fiture standard yang dibutuhkan.


Kekurangan sistem billing
Software ini masih mudah di hack Jika internet atau listik di sekitar sedang bermasalah, maka sistem ini pun akan ikut bermasalah, karena sistem ini benar-benar tergantung oleh internet dan juga listrik Jika software masternya terkena virus dan seluruh datanya hilang sulit untuk mencari history back up-nya.

Menurut para pengguna, sistem ini masih terdapat Bug, dan masih mudah dilumpuhkan. Olehkarena itu keamanan sistem ini belum terjamin sepenuhnya. Sebagai solusinya ada beberapa software yang telah mengeluarkan produk pengamannya seperti yang digunakan pada beberapa rumah sakit PPIM FKUB Malang

Kata Kunci :
- Definisi Sistem Billing
- Bagaimana Sistem Billing
   • Bentuk Sistem Billing
   • Mekanisme Sistem Billing
   • Perangkat pendukung
- Kemampuan Sistem Billing

- Kelebihan dan Kekurangan

E-Payment System

E-Payment adalah pembayaran elektronik melalui sms , atau online srvice seperti internet online banking. 


Aplikasi Penggunaan E-Payment 
Penggujnaan jaringan elektronik untuk berdagang sudah di mulai sejak awal 1970-an dalam sektor finansial. Beberapa aplikasi pertamanya terlibat dalam sistem EFT (Elektronics Fund Transfer). EFT adalah merupakan perpindahan uang antara institusi finanasial melalui jaringan komunikasi. Untuk mendukung fasilitas e-payment, Garuda Indonesia menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan terkemuka di Indonesia seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Ekonomi, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Permata, BII dan lain-lain. 
Dengan jaringan perbankan yang begitu luas, transaksi pembelian dan pembayaran tiket dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki. 


Manfaat Penggunaan E-Payment 
Dalam pengimplementasiannya, e-payment memiliki berbagai manfaat, diantaranya: 
•Meningkatkan efisiensi pembayaran 
•Meningkatkan customer loyality 
•Memberikan keamanan bertransakasi yang lebih dibandingkan cash 
•Meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu 
•Memberikan kemudahan pembyaran dan perluasan media pembayaran 


Pengaruh Penggunaan E-Payment 
Pengaruh e-payment pada PT Garuda sangat berpengaruh sekali terhadap pelayanan kepada konsumennya dibandingkan dengan pembayaran melaui jalur tradisional. Dengan nilai jalur e-payment PT Garuda Indonesia dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan penerbangan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan mudah dan menjajikan kenyamanan. Selain itu, PT Garuda Indonesia jugfa membuka wawasan ke depan bahwa industri bisa disandingkan dalam teknologi informasi yang sifatnya online untuk kemajuan perusahaan. 
Cara ini lebih mudah dilakukan dengan beragam fasilitas online payment. Dengan fasilitas ini urusan tiket penerbangan bisa diselesaikan hanya melalui telepon genggam, begitu sederhana. 


Kelebihan Penggunaan E-Payment 
E-Payment memiliki beberapa keunggulan atau kelebihan, yaitu: 
• Lebih cepat atau nyaman dalam melkukan transaksi pembayaran 
• Pilihan produk layanan dapat terus ditingkatkan 
• Lebih efektif dan efisien waktu 
• Memberikan keamanan dalam bertransaksi 5


Nilai Bagi Perusahaan dalam Penggunaan E-Payment 
Perusahaan dapat dengan mudah dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Dengan semakin meningkatnya kinerja keamanan di Indonesia diharapkan semakin menciptakan situasi yang kondusif bagi perkembangan industri kepariwisataan nasional.

Pengesahan UU Perdagangan, Langkah Maju Menjawab Tantangan Perdagangan Global

Jakarta, 11 Februari 2014  –  Jakarta, 11 Februari 2014  –  Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perdagangan  setelah  Rancangan  Undang-Undang  (RUU)  Perdagangan  disahkan  oleh  Dewan Perwakilan Rakyati (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini  (11/2). Inilah momentum yang dinanti sejak  zaman  Proklamasi  Kemerdekaan  RI  di  tahun  1945,  dimana  akhirnya  Indonesia memiliki Undang-Undang  yang  mengatur  perdagangan  yang  dapat  mendorong  perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.
Hal  ini  diungkapkan  Wakil  Menteri  Perdagangan  Bayu  Krisnamurthi  usai  menghadiri  Rapat Paripurna PR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta.
“UU  Perdagangan  yang  merupakan  sejarah  baru  bagi  bagsa  Indonesia  ini  akan  mendorong perdagangan  nasional  yang  lebih  maju  dan  berkeadilan.  UU  ini  akan  mengatur  kegiatan perdagangan  Indonesia  secara  menyeluruh  sesuai  dengan  tuntutan  situasi  perdagangan  era globalisasi di masa kini dan masa depan”, imbuhnya.
Melalui  pengesahan  RUU  Perdagangan  menjadi  Undang-Undang,  lanjut  Wamendag,  maka  akan mencabut  ketentuan  yang  mengatur  mengenai  perdagangan  dalam  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang,  Undang-Undang  tentang  Perdagangan  Barang-Barang  dalam  Pengawasan,  dan  UndangUndang tentang Pergudangan. 
Pengaturan  dalam  Undang-Undang  ini  sesuai  dengan  cita-cita  pembentukan  negara  Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1945.  "Undang-Undang  ini  bertujuan  meningkatkan pertumbuhan  ekonomi nasional  serta berdasarkan  asas  kepentingan  nasional,  kepastian  hukum, adil  dan  sehat,  keamanan berusaha,  akuntabel  dan  transparan,  kemandirian,  kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," imbuhnya.
Wamendag juga menyatakan harapannya agar  Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan,  serta lebih  memberikan  kepastian  hukum  bagi  pemerintah,  pelaku  usaha,  dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah  pengesahan  RUU  Perdagangan  menjadi  Undang-Undang,  Pemerintah  akan  segera menyiapkan peraturan  pelaksanaan  Undang-Undang  tersebut  dalam  bentuk  Peraturan Pemerintah,  Peraturan Presiden,  dan  Peraturan  Menteri  dengan  memperhatikan  berbagai  saran dan masukan yang dikemukakan oleh wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.   
Pada  kesempatan  tersebut,  Wamendag  juga  menyampaikan  terima  kasih  dan  penghargaan kepada Pimpinan  dan  seluruh  Anggota  Komisi  VI  DPR  RI,  yang  telah  memberikan  masukan  dan pemikiran konstruktif  terhadap  naskah  awal  RUU  tentang  Perdagangan  yang  diusulkan  oleh Pemerintah,  baik dalam  kesempatan  Rapat  Kerja,  Rapat  Panitia  Kerja,  serta  Rapat  Tim  Perumus dan Tim Sinkronisasi. Selain itu, ucapan terima kasih disampaikan  kepada pihak Sekretariat Komisi VI  DPR  RI  yang  telah memberikan  dukungan  maksimal  dalam  aspek  teknis,  administratif,  dan keahlian sehingga setiap tahapan pembahasan RUU tentang Perdagangan dapat berjalan dengan lancar.  Demikian  juga  dengan  seluruh Pimpinan  dan  Anggota  Fraksi  yang  turut  mendukung lahirnya Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya  (Senin,  10/1),  Rancangan  Undang-Undang  (RUU)  Perdagangan  telah  disetujui  dan ditandatangani  oleh  Komisi  VI  DPR  RI  pada  Rapat  Kerja  yang  berlangsung  di  Gedung  DPR  RI, Jakarta.  Persetujuan  dan  penandatanganan  naskah  RUU  tersebut  merupakan  bukti  bahwa  DPR dan Pemerintah berhasil melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian tertinggi kepada masyarakat,  bangsa  dan  negara  dalam  rangka  mewujudkan  cita-cita  kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. 
"Pemerintah  akan  menyosialisasikan  Undang-Undang  tentang  Perdagangan  dan  peraturan pelaksanaannya kepada seluruh pemangku kepentingan", tandas Wamendag.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Ani Mulyati
Kepala Pusat Humas 
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Lasminingsih
Kepala Biro Hukum
Sekretariat Jenderal
Telp/Fax: 021-23528444/021-23528454 
E-mail: lasminingsih@kemendag.go.id

Sumber :

SIARAN PERS
Pusat Hubungan Masyarakat
Gd. I Lt. 2, Jl. M.I Ridwan Rais No. 5, Jakarta 10110
Telp: 021-3860371/Fax: 021-3508711
www.kemendag.go.id

Kecerdasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tentang Keutamaan-Keutamaan Ilmu

Suatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib didatangi beberapa orang secara bergantian. Mereka sengaja datang bergantian dan menanyakan hal ya...