STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU JASA
BUM
DESA BERSAMA LKD CIPTA KARYA ABADI
PASAL 5 PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
PASAL 6 ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV METODE PENGADAAN BARANG/JASA
PASAL 7 METODE KONDISI NORMAL DAN METODE KONDISI
KHUSUS
PASAL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGADAAN BARANG
DAN JASA
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PASAL 9 TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI NOMINAL PENGADAAN BARANG/JASA
PASAL 10 BATASAN TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA
3) Pengadaan
Barang/Jasa sampai dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
PASAL 11 UPAH, BIAYA DAN EKSPEDISI
BAB VII PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PASAL 12 UNSUR PELAKU KEGIATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
TUJUAN
1) Prosedur ini disusun dan
diterapkan untuk menciptakan mekanisme pembelian barang dan jasa yang merupakan
asset perusahaan, sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku, mendapatkan
harga yang paling rendah dengan kualitas bagi perusahaan, pelaksanaan
penyerahan asset yang tertib administrasi.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Standar Operasional Prosedur ini mencakup seluruh Unit
Usaha BUM Desa Bersama LKD, yang mencakup Unit Usaha :
1)
Unit Usaha Dana Bergulir Masyarakat (DBM),
2)
Unit Usaha Tandan Buah Segar (TBS).
PASAL 3
SUMBER PENDANAAN
1)
Pengadaan
barang dan/atau jasa BUM Desa Bersama berlaku untuk pengadaan yang pendanaannya
berasal dari anggaran BUM Desa bersama, termasuk yang dananya bersumber dari:
a.
Aset Eks. PNPM-MPd (Dana Bergulir Masyarakat);
b.
Penyertaan modal Desa;
c.
Penyertaan modal masyarakat Desa;
d.
Hasil atau laba usaha;
e.
Pinjaman; dan
f.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
DASAR KEBIJAKAN
1)
Pengadaan barang dan/atau
jasa wajib menerapkan kebijakan meliputi:
a.
Meningkatkan kualitas
perencanaan yang konsolidatif dan strategi pengadaan untuk mengoptimalkan hasil
yang bermanfaat bagi masyarakat;
b.
Menyelaraskan tujuan
pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa bersama;
c.
Melaksanakan pengadaan yang
lebih kompetitif, akuntabel, dan transparan, termasuk mempublikasikan
pelaksanaan pengadaan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa;
d.
Mengutamakan penggunaan
sumber daya lokal Desa dan memberi perluasan kesempatan bagi usaha kecil di
Desa sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
e.
Memperkuat kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan;
f.
Bersinergi dan memberikan
kesempatan kepada Unit Usaha BUM Desa bersama dan/atau kepada BUM Desa/BUM Desa
bersama lain;
g.
Melaksanakan pengadaan yang
strategis, modern, dan inovatif; dan
h. Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko.
PASAL 5
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
1)
Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa Bersama wajib
menerapkan prinsip:
a.
Transparan,
dimaksudkan Semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau
jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, dan penetapan calon
penyedia barang dan/atau jasa bersifat terbuka bagi peserta penyedia barang
dan/atau jasa dan masyarakat Desa;
b.
Akuntabilitas,
dimaksudkan Harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggung-jawabkan sehingga
terhindar dari praktik penyalahgunaan dan penyimpangan;
c.
Efisiensi,
dimaksudkan Pengadaan barang dan/atau jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan kemampuan yang optimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam waktu
yang cepat;
d.
Profesionalitas,
dimaksudkan Pengadaan barang dan/atau jasa harus sesuai kaidah bisnis yang
sehat dan dilaksanakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang
memadai di bidang pengadaan barang dan/atau jasa.
PASAL 6
ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
1)
Pengadaan barang dan/atau jasa harus menerapkan etika
pengadaan meliputi:
a.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan
pengadaan;
b.
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah
penyimpangan;
c.
Tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan antar pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada munculnya persaingan usaha
tidak sehat dalam pengadaan;
d.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan
yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.
Menghindari dan mencegah pemborosan pembiayaan;
f.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi; dan
g.
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, komisi, rabat, dan imbalan
apapun dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan pengadaan barang dan/atau jasa.
PASAL 7
METODE KONDISI NORMAL DAN METODE KONDISI KHUSUS
Metode dalam
Pembelian barang
dan jasa yang dilaksanakan di BUM Desa Bersama adalah dengan memperhatikan
kondisi sebagai berikut.
1)
Metode Kondisi Normal :
- Prosedur Pembelian Tunai, adalah
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara tunai .
- Prosedur Pemilihan Langsung,
adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) vendor dan melakukan negosisasi, baik teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan yang secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan.
- Prosedur Pelelangan Umum,
adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka,
sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkup atau kualifikasi
kemampuannya, dengan pengumuman melalui sekurangnya 1 (satu) media cetak
atau media online.
2)
Metode Kondisi
Khusus :
Metode Kondisi Khusus dilaksanakan dalam
kondisi khusus/tertentu dan atau yang dipersyaratkan dengan tetap
memperhitungkan Biaya, Mutu dan Waktu pemenuhannya.
a.
Prosedur langsung Ditunjuk
Rekanannya, adalah metode pengadaan barang/jasa dalam kondisi khusus/tertentu yang
dilakukan dengan prosedur seperti dalam keadaan mendesak, terjadi bencana alam,
barang/jasa bersifat spesifik/khusus, barang melekat dengan alam, pembelian
kepada pabrikan atau agen tunggal, pengadaan kepada BUMN, Lembaga Pemerintahan,
Perguruan Tinggi Negeri, pekerjaan lanjutan yang tidak ada standarnya,
pekerjaan tambahan.
PASAL 8
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
1)
Setiap pengadaan
barang dan jasa harus dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan/Surat Perintah
Kerja (SPK)/Kontrak atau dokumen lain yang sah sebagai dasar perikatan dengan
vendor. Dalam proses pengadaan, terdapat beberapa jenis perikatan berdasarkan
alur proses penerbitannya :
a.
Kontrak
Ringkas/Surat Pesanan/Purchase Order, minimum membuat ketentuan tentang para pihak,
lingkup pekerjaan, harga barang/jasa, jangka waktu pelaksanaan, tempat
penyerahan, pelaksanaan pembayaran, pajak dan pembayaran lainnya, jaminan
mutu/garansi (jika diperlukan), jaminan pelaksanaan (jika diperlukan), denda,
penyelesaian perselisihan. Proses penerbitannya dimulai dengan adanya departement request dan diikuti adanya proses
administrasi pembelian dan langsung diterbitkan kontrak ringkas/SP/PO tanpa
menerbitkan SPK. Transaksi dengan nilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai
dengan Rp20.000,000,-
(dua puluh juta rupiah) menggunakan PO.
PO transaksi ditandangani oleh Manager Umum dan Administrasi. Untuk
transaksi yang tidak bisa merujuk ketentuan di atas akan dibuat internal memo.
b. Kontrak Lengkap, perikatan ini digunakan untuk
pengadaan yang beresiko besar dan/atau hak dan kewajiban antara para pihak yang
melakukan perikatan bersifat komplek, proses penerbitan dimulai dengan adanya
permintaan barang/jasa dan diikuti adanya proses administrasi pengadaan,
selanjutnya diterbitkan SPK lalu dibuat kontrak lengkap, minimum memuat ketentuan
tentang para pihak, definisi, lingkup pekerjaan, harga barang/jasa, jangka
waktu pelaksanaan, tempat penyerahan, pelaksanaan pembayaran, pajak dan
pembayaran lainnya.
Jaminan
mutu/garansi (jika diperlukan), jaminan pelaksanaan/pemeliharaan (jika
diperlukan), asuransi (jika diperlukan), force majeure, denda, penyerahan
kepada pihak ketiga, pembatalan kontrak, perbedaan-perbedaan, pejabat yang
ditunjuk dan tanda tangan, amandemen, penyelesaian perselisihan,
lampiran-lampiran.
c.
Langsung ditunjuk Rekanannya, dilaksanakan dalam kondisi khusus dengan
tetap memperhitungkan biaya, mutu dan waktu pemenuhan diantaranya:
1.
Pengadaan tidak
dapat ditunda.
2.
Bila digunakan
metode lainnya dapat berakibat kehilangan kesempatan memperoleh order yang
menguntungkan.
3.
Pengadaan hanya
dapat dipenuhi oleh rekanan tertentu.
4.
Barang/Jasa memiliki sifat spesifik dan/atau homogen/keseragaman.
5.
Barang/Jasa tidak
bisa digantikan oleh pabrikan atau rekanan lain.
6.
Pekerjaan tambahan
maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak
induk untuk pengadaan gedung.
7.
Pengadaan kepada
Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Lembaga Pendidikan Negeri dan Pabrikan/Agen
Tunggal.
8.
Pekerjaan lanjutan
yang secara teknis merupakan satu kesatuan atau karena bersifat homogeny
sehingga perlu dijaga kontinuitas pelaksanaan sesuai dengan pendapat unsur
teknis.
9.
Bila digunakan
metode lainnya dapat berakibat meningkatnya biaya dan waktu pemenuhan.
10.
Klarifikasi dan
Negoisasi Harga.
11.
Dapat menggunakan
Surat Perintah Kerja (SPK) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan kontrak.
12.
Untuk kontrak
perpanjangan yang bersifat unik yang berlaku universal baik secara
Internasional maupun Nasional terhadap suatu produk yang dibeli.
13.
Kontrak yang
diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
14.
Persyaratan pada
prosedur lainnya jika diperlukan dapat ditambahkan/disesuaikan berdasarkan
kondisi dan kebutuhan didalam penerapan prosedur ini.
2)
Cara pembayaran
dan uang muka
a.
Jumlah pembayaran
kepada rekanan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak
dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan atau jumlah barang
yang diserahkan.
b.
BUM Desa Bersama
pada prinsipnya tidak memberikan uang muka kepada rekanan kecuali atas
permintaan rekanan dan disetujui oleh BUM Desa Bersama serta dituangkan dalam
SP/SPK/Kontrak.
c.
Besarnya uang muka
yang dapat disetujui diatur sebagai berikut :
1.
Uang muka dapat
diberikan sebesar sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi Lembaga
Pendidikan, Koperasi, serta golongan ekonomi lemah dan sebesar sampai dengan
30% (tiga puluh persen) dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi rekanan
lain.
2.
Besarnya
presentase uang muka tersebut bersifat pasti, tidak boleh ditafsirkan lain atau
tawar menawar.
3.
Pembayaran uang
muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan jaminan baik berupa surat jaminan
yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Asuransi, dan nilai jaminan tersebut
sekurang-kurangnya sama dengan jaminan uang muka yang diberikan serta dengan
masa berlaku yang cukup.
4.
Untuk metode
pengadaan barang/jasa dalam kondisi khusus/tertentu yang dilakukan dengan
prosedur seperti dalam keadaan mendesak, terjadi bencana alam, barang/jasa
bersifat spesifik/khusus, barang melekat dengan alam, pembelian kepada pabrikan
atau agen tunggal, pengadaan kepada BUMN, Lembaga Pemerintahan, Perguruan
Tinggi Negeri, pekerjaan lanjutan yang tidak ada standarnya, maka pembayaran
uang muka cukup dengan surat perjanjian yang ditandatangani dengan materai
cukup.
5.
Dalam hal
diberikan uang muka, maka pelunasannya diperhitungkan langsung dari tagihan
rekanan yang bersangkutan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
3)
Seleksi dan
Evaluasi Rekanan.
a.
Evaluasi daftar
rekanan dilakukan minimal 2 (dua) tahun sekali.
b.
Penerimaan rekanan
baru dapat dilakukan setiap saat pada tahun berjalan dengan pertimbangan
rekanan dan/atau barang/jasa dari rekanan tersebut dibutuhkan BUM Desa Bersama.
c.
Untuk melakukan
seleksi dan evaluasi rekanan dapat dilakukan melalui tim minimal terdiri dari 2
(dua) orang dimana satu diantaranya dapat berasal dari divisi yang independen,
selain bagian umum.
4)
Pengadaan
Berulang, adalah pengadaan melalui rekanan yang sama secara berurutan dengan
harga paling tinggi sebesar harga pengadaan sebelumnya, kecuali pengadaan
dengan kondisi khusus yang merujuk pada poin b.3 nomor 4 di atas.
5)
Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) atau Owner’s
Estimate (OE) untuk pembangunan gedung/pabrik/gudang/bangunan lain.
HPS tersebut bisa
dibuat sendiri oleh unsur teknik atau pemakai atau dengan menggunakan tenaga
ahli dari pihak luar. Dalam setiap pelaksanaan pengadaan khususnya bangunan
(gedung) diwajibkan memiliki HPS yang minimal berisi nama proyek dan lokasi
proyek, gambar, ukuran, perincian jenis bahan, volume masing-masing jenis bahan
dan perkiraan biaya yang bersangkutan.
HPS barang/jasa
pra konstruksi berupa Engineering Estimate (EE) yang telah disahkan
menjadi Owner’s Estimete (OE).
PASAL 9
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
1)
Tata cara Pengadaan barang dan/atau jasa disesuaikan
dengan kebutuhan pengguna barang dan/atau jasa serta dilaksanakan sesuai dengan
prinsip, kebijakan, dan etika sebagaimana dimaksud dan mengikuti kelaziman
praktik dunia usaha.
2)
Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan
melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang
dapat dipertanggungjawabkan;
3)
Dalam hal tidak dapat dilakukan pengadaan barang
dan/atau jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengadaan
barang dan/atau jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa.
4)
Pengadaan melalui penyedia barang/jasa dapat dilakukan
untuk:
a.
Mendukung swakelola, antara lain:
1.
Pembelian material
2.
Sewa peralatan
3.
Jasa konsultan perencana, atau
4.
Jasa konsultan pengawas.
b.
Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan
Swakelola, antara lain:
1.
Pekerjaan konstruksi tidak sederhana
2.
Pengadaan barang pabrikan, atau
3.
Pengadaan barang yang tidak dapat diproduksi
masyarakat Desa pendiri BUM Desa Bersama
5)
Pengadaan jasa konsultan dan/atau jasa konsultan
pengawas dianggarkan terpisah dari anggaran pekerjaan konstruksi.
6)
Kriteria pekerjaan konstruksi tidak sederhana (angka
4.a.) adalah:
a.
Berisiko tinggi (misalnya bangunan lebih tinggi dari
dua lantai dengan luas keseluruhan lebih dari 500 m²)
b.
Berteknologi atau menggunakan teknologi tinggi
c.
Membutuhkan tenaga ahli
7)
Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui
penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada angka 3 baik untuk sebagian
maupun seluruhnya, dilakukan melalui:
a.
Tender/Seleksi Umum, yaitu
diumumkan secara luas guna memberi kesempatan kepada penyedia barang dan/atau
jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan;
b.
Tender Terbatas/Seleksi Terbatas,
yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada pihak terbatas
paling sedikit 2 (dua) penawaran;
c.
Penunjukan Langsung, yaitu
pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk
satu penyedia barang dan/atau jasa; atau
d.
Pengadaan Langsung, yaitu
pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya
berdasarkan harga pasar.
8)
Ketentuan mengenai tender/ seleksi umum sebagaimana
terdapat dalam lampiran I.
9)
Ketentuan mengenai tender terbatas/ seleksi terbatas
dilakukan sebagaimana ketentuan mengenai tender/ seleksi umum.
PASAL 10
BATASAN TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA
Prosedur pembelian/pengadaan barang atau jasa
dengan memperhatikan
nominal sebagai berikut :
1)
Pengadaan Barang di atas
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas
Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan sebagaimana
ayat 1) adalah sebagai berikut :
- a. Khusus untuk pembelian/pengadaan
barang atau jasa di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan
Jasa di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Untuk Pengadaan
Barang dapat dilakukan dengan dua metode:
1.
Kondisi normal
dengan prosedur pelelangan umum atau
2.
Metode kondisi
khusus dengan Prosedur langsung
Ditunjuk Rekanannya.
- Untuk
prosedur pelelangan umum dilakukan melalui dengan pihak yang merupakan
rekanan (apabila ada) atau dengan calon rekanan, dengan terlebih dahulu
melakukan pembentukan Tim Panitia Pelaksanaan Lelang yang dipimpin oleh Direktur.
Tim Panitia Pelaksana Lelang terdiri dari maksimal 3 (tiga) orang yang
mewakili 1 (satu) Unsur Penasehat dengan
memperhatikan kondisi keuangan, 1 (satu) Unsur Kepala Desa dan 1 (satu) Unsur Pengawas.
- Tim
panitia diterbitkan Surat Keputusan Direksi berdasarkan hasil Berita Acara.
- Karena
besarnya anggaran pembelian/pengadaan barang atau jasa ini maka perlu
dibuat penganggarannya untuk masa satu tahun rencana kerja.
- Sebelum
diadakan pembelian/pengadaan barang atau jasa, Divisi Unit Usaha yang
memerlukan mengajukan pemesanan barang atau jasa berdasarkan kebutuhan
kepada Direktur, dengan mengisi formulir pemesanan dilengkapi dengan spesifikasi
barang atau jasa yang diperlukan, diketahui oleh Kepala Tata Usaha/Sekretaris Umum dan Dewan
Pengawas.
- Tim
Panitia lelang melakukan prosedur lelang sesuai ketentuan.
- Formulir
pemesanan barang atau jasa dan calon peserta lelang yang sudah
ditandatangani oleh Tim Panitia untuk persetujuan pembelian/pengadaan
barang atau jasa untuk
persetujuan pembelian/pengadaan barang atau jasa.
- Merujuk
pada ruang lingkup, pembelian barang/jasa dilakukan secara terbuka, dengan
pengumuman melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak atau media
online.
- Seleksi
calon peserta lelang dapat dilakukan oleh Tim Panitia Lelang dengan
sebelumnya menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s
Estimate.
- Pemesanan
barang atau jasa yang sudah disetujui oleh Direksi dilaksanakan pembelian
atau pengadaannya oleh Tim Panitia Lelang, dengan memperhatikan ketentuan
umum dalam pengadaan barang dan jasa.
- Direksi
memberikan otorisasi persetujuan atas pengadaan barang dan jasa kepada bagian Unit Usaha/ Manager.
2) Pengadaan Barang/Bangunan/Kendaraan sampai dengan Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas Rp20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan sebagaimana
ayat 2)
adalah sebagai berikut :
- Khusus
untuk pembelian/pengadaan barang atau jasa sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dapat dilakukan
melalui metode kondisi normal dengan prosedur pemilihan langsung atau
metode kondisi khusus.
- Sebelum
diadakan pembelian/pengadaan barang atau jasa pengajuan pemesanan barang
atau jasa berdasarkan kebutuhan dengan mengisi formulir permintaan Manager
Unit Usaha dilengkapi dengan spesifikasi barang atau jasa yang diperlukan
dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh atasan langsung (Direktur).
- Formulir
pemesanan barang atau jasa yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung
pemohon tersebut di bahas bersama denga
Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat (pengadaan barang
dan jasa) untuk ditindaklanjuti dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
(tiga) vendor dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penawaran yang diterima dari 3 (tiga) vendor tersebut dibuat Purchase Quotation
(PQ).
- Formulir
pemesanan barang atau jasa yang sudah di bahas bersama dan
perbandingan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) vendor serta resume
pemilihan vendor kepada
Direksi untuk persetujuan pembelian.
- Pemesanan
barang atau jasa yang sudah disetujui oleh Direksi dilaksanakan pembelian
atau pengadaannya oleh Manager Unit Usaha dengan Purchase Order (PO).
- Barang
yang dipesan diterima oleh manager guna memeriksa kondisi barang dan membandingkan dengan PO serta membuat
berita acara serah terima barang.
- Setelah
mendapat persetujuan Direktur, maka Manager Unit Usaha akan memproses
pencairan dana. Dana yang telah cair akan diserahkan ke bagian pengadaan
dengan menandatangani formulir klaim tersebut.
- Manager
Unit Usaha akan menyerahkan form Klaim Biaya Permintaan Barang/Jasa kepada
Bendahara.
- Untuk
pembayaran atas barang/jasa yang bersifat bertahap, prosedur dilakukan
serupa dengan di atas.
3)
Pengadaan Barang/Jasa sampai
dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Ketentuan sebagaimana
ayat 3)
sebagai berikut :
- Untuk
pengajuan rencana pembelian/pengadaan barang atau jasa di bawah sampai
dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dapat dilakukan dengan
mengajukan formulir permintaan barang atau formulir permintaan department.
- Formulir
Permintaan Barang berisikan : Nama pemesan, Dept/Divisi Pemesan, Tanggal
Pengajuan, Periode, Tujuan Pengajuan, Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah
dan Keterangan.
- Formulir
Permintaan Barang ditandatangani oleh pemesan dan disetujui oleh atasan
langsung (Direktur), Kemudian Bendahara akan memproses pencairan dana untuk pengadaan barang/jasa
yang dimaksud. Setelah dana cair, maka dana diserahkan kepada penanggung
jawab procurement untuk dilakukan pembelian.
- Jika
klaim tersebut berjumlah selisih kurang, maka Bendahara akan membayar
kekurangan tersebut, dan pemohon klaim menandatangani form klaim tersebut
sebagai bukti bahwa telah menerima kekurangan dana. Sebaliknya, jika
jumlah klaim selisih lebih, maka pemohon harus menyerahkan kelebihan
advance tersebut kepada Bendahara, dan Bendahara akan menandatangani form
klaim tersebut.
PASAL 11
UPAH, BIAYA DAN EKSPEDISI
1)
Upah, Biaya, dan Ekspedisi Pengadaan Barang/Jasa dan
beban lain-lain yang belum termuat dalam SOP ini di atur dan di cantumkan dalam
Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB), dengen persetujuan Dewan Pengawas dan Dewan
Penasihat.
PASAL 12
UNSUR PELAKU KEGIATAN
1)
Penasihat;
baik Unsur Ketua, Sekretaris, Pelaksana Harian serta unsur Kepala Desa,
memiliki peran :
a.
Penasihat memberikan pertimbangan legal standing dan Safety
Guard dalam pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa.
b.
Bersama Pengawas, dan Direktur meneliti dan
mengesahkan dokumen hasil penilaian pengadaan, dan penerimaan & pengeluaran
barang dan/atau jasa
c.
Memeriksa dan mengesahkan pelaporan pengelolaan
pengadaan
2)
Pengawas,
ialah Ketua Dewan Pengawas dan Anggota memiliki peran :
a.
Pengawas melakukan pengawasan guna memastikan legal
standing, dan safety guard dalam pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa.
b.
Bersama Penasihat, dan Direktur meneliti dan
mengesahkan dokumen hasil penilaian pengadaan, dan penerimaan & pengeluaran
barang dan/atau jasa.
c.
Memeriksa dan mengesahkan pelaporan pengelolaan
pengadaan
3)
Direktur,
a.
Direktur adalah penanggungjawab sekaligus pengelola
pengadaan
b.
Direktur dalam mengelola pengadaan, bertugas:
1.
Menetapkan dokumen pengadaan
2.
Menyampaikan dokumen pengadaan kepada TPK dan/atau
penyedia
3.
Menandatangani bukti transaksi pengadaan
4.
Mengendalikan pelaksanaan pengadaan
5.
Menetapkan Pemenang Lelang
6.
Menerima hasil pengadaan
7.
Melaporkan pengelolaan pengadaan kepada Penasihat dan
Pengawas
8.
Menyerahkan hasil pengadaan kepada Penasihat dan
Pengawas dengan Berita Acara Penyerahan.
c.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dapat menugaskan
kepada Sekretaris, Bendahara, maupun pegawai BUM Desa Bersama sesuai dengan
tugas, pokok, fungsi maupun kemampuan.
4)
Manajer,
a.
Direktur BUM Desa Bersama dalam hal mengelola
pengadaan dapat dibantu Manajer,
b.
Manajer dapat terdiri dari unsur masyarakat Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa Pendiri BUM Desa Bersama, dengan mempertimbangkan
kemampuan dan keahlian.
c.
Tugas Manajer dalam pengadaan adalah:
1.
Melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa secara
swakelola.
2.
Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan
oleh penyedia. Maka Manajer berkewajiban:
v Menyusun
dokumen lelang
v Mengumumkan
dan melaksanakan lelang
v Melakukan
seleksi penyedia, dan menetapkan 2 (dua) penyedia terpilih untuk kemudian
diajukan kepada Direktur.
v Mengumumkan
hasil kegiatan pengadaan.
3.
Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada
Direktur, yang ditembuskan kepada Penasihat dan Pengawas.
5)
Masyarakat
a.
Masyarakat adalah masyarakat Desa Pendiri BUM Desa
Bersama
b.
Berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan swakelola
c.
Berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan
pengadaan.
6)
Penyedia
a.
Penyedia ialah yang memenuhi syarat:
b.
Memiliki tempat/ lokasi usaha, kecuali tukang
batu/kayu/ sejenis;
c.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan
fasilitas lain yang dibutuhkan dalam pengadaan;
d.
Memiliki kemampuan dan keahlian untuk menyediakan
barang dan/atau jasa yang dibutuhkan.
PASAL 13
KETENTUAN PENUTUP
1)
Persyaratan lain yang perlu diatur dan belum tercantum
dalam peraturan ini tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku.
2)
Perubahan Kredit Prosedur manual, ini hanya dapat
dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah peserta MAD yang hadir dan mempunyai hak suara dalam
rapat Rapat Pendanaan
3)
Perubahan SOP Pengadaan Barang/Jasa dapat dibicarakan
dalam rapat anggota atas usulan pengurus BUM Desa Bersama LKD Cipta Karya Abadi
DBM atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Rapat/Sidang.
4)
BUM Desa Bersama LKD Cipta Karya Abadi menyimpan buku
amandemen/perubahan terhadap Kredit Prosedur manual yang selalu tersedia untuk
diperiksa oleh peserta MAD dan siapa saja yang mendapat lzin untuk itu.
5)
SOP Pengadaan Barang/Jasa ini dibuat untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dibahas
dan disepakati bersama dalam Rapat Forum MAD
|
Tempat |
: |
Gedung Serbaguna |
|
Kecamatan |
: |
Pinoh Utara |
|
Kabupaten |
: |
Melawi |
|
Provinsi |
: |
Kalimantan Barat |
|
Pada tanggal |
: |
18 Januari 2024 |
Disahkan
oleh,
Ketua Dewan Penasihat, BUM Desa Bersama Cipta Karya Abadi LKD (__________________) |
Direktur BUM Desa Bersama Cipta Karya Abadi LKD (__________________) |
Ketua Dewan Pengawas, BUM Desa Bersama Cipta Karya Abadi LKD (__________________) |
No comments:
Post a Comment