Friday, August 23, 2024

SOP Pengadaan Barang dan Jasa (BUM Desa Bersama LKD)

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

 

BUM DESA BERSAMA LKD CIPTA KARYA ABADI

KECAMATAN PINOH UTARA, MELAWI, KALIMANTAN BARAT

TAHUN 2024

STRUKTUR BAB DAN PASAL

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1 TUJUAN

PASAL 2 RUANG LINGKUP

PASAL 3 SUMBER PENDANAAN

PASAL 4 DASAR KEBIJAKAN

BAB II PRINSIP

PASAL 5 PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA

BAB III ETIKA

PASAL 6 ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA

BAB IV METODE PENGADAAN BARANG/JASA

PASAL 7 METODE KONDISI NORMAL DAN METODE KONDISI KHUSUS

PASAL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

PASAL 9 TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

BAB VI NOMINAL PENGADAAN BARANG/JASA

PASAL 10 BATASAN TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA

1)      1) Pengadaan Barang di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

2)      Pengadaan Barang/Bangunan/Kendaraan sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

3)      Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

PASAL 11 UPAH, BIAYA DAN EKSPEDISI

BAB VII PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

PASAL 12 UNSUR PELAKU KEGIATAN

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP

 

 

 


 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

PASAL 1
TUJUAN

1)    Prosedur ini disusun dan diterapkan untuk menciptakan mekanisme pembelian barang dan jasa yang merupakan asset perusahaan, sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku, mendapatkan harga yang paling rendah dengan kualitas bagi perusahaan, pelaksanaan penyerahan asset yang tertib administrasi.

 

PASAL 2
RUANG LINGKUP

Standar Operasional Prosedur ini mencakup seluruh Unit Usaha BUM Desa Bersama LKD, yang mencakup Unit Usaha :

1)    Unit Usaha Dana Bergulir Masyarakat (DBM),

2)    Unit Usaha Tandan Buah Segar (TBS).

 

PASAL 3
SUMBER PENDANAAN

1)    Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa Bersama berlaku untuk pengadaan yang pendanaannya berasal dari anggaran BUM Desa bersama, termasuk yang dananya bersumber dari:

a.    Aset Eks. PNPM-MPd (Dana Bergulir Masyarakat);

b.    Penyertaan modal Desa;

c.    Penyertaan modal masyarakat Desa;

d.    Hasil atau laba usaha;

e.    Pinjaman; dan

f.     Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PASAL 4
DASAR KEBIJAKAN

1)    Pengadaan barang dan/atau jasa wajib menerapkan kebijakan meliputi:

a.    Meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi pengadaan untuk mengoptimalkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat;

b.    Menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa bersama;

c.    Melaksanakan pengadaan yang lebih kompetitif, akuntabel, dan transparan, termasuk mempublikasikan pelaksanaan pengadaan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa;

d.    Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal Desa dan memberi perluasan kesempatan bagi usaha kecil di Desa sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

e.    Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan;

f.     Bersinergi dan memberikan kesempatan kepada Unit Usaha BUM Desa bersama dan/atau kepada BUM Desa/BUM Desa bersama lain;

g.    Melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif; dan

h.    Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko.


 

 

PASAL 5
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA

1)    Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa Bersama wajib menerapkan prinsip:

a.    Transparan, dimaksudkan Semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, dan penetapan calon penyedia barang dan/atau jasa bersifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan/atau jasa dan masyarakat Desa;

b.    Akuntabilitas, dimaksudkan Harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggung-jawabkan sehingga terhindar dari praktik penyalahgunaan dan penyimpangan;

c.    Efisiensi, dimaksudkan Pengadaan barang dan/atau jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan kemampuan yang optimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam waktu yang cepat;

d.    Profesionalitas, dimaksudkan Pengadaan barang dan/atau jasa harus sesuai kaidah bisnis yang sehat dan dilaksanakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang pengadaan barang dan/atau jasa.

 

 

PASAL 6
ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA

1)    Pengadaan barang dan/atau jasa harus menerapkan etika pengadaan meliputi:

a.    Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan;

b.    Bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah penyimpangan;

c.    Tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antar pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada munculnya persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan;

d.    Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

e.    Menghindari dan mencegah pemborosan pembiayaan;

f.     Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

g.    Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, komisi, rabat, dan imbalan apapun dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa.

 

 

PASAL 7
METODE KONDISI NORMAL DAN METODE KONDISI KHUSUS

Metode dalam Pembelian barang dan jasa yang dilaksanakan di BUM Desa Bersama adalah dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut.

1)    Metode Kondisi Normal :

  1. Prosedur Pembelian Tunai, adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara tunai .
  2. Prosedur Pemilihan Langsung, adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) vendor dan melakukan negosisasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Prosedur Pelelangan Umum, adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka, sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkup atau kualifikasi kemampuannya, dengan pengumuman melalui sekurangnya 1 (satu) media cetak atau media online.

2)    Metode Kondisi Khusus :

Metode Kondisi Khusus dilaksanakan dalam kondisi khusus/tertentu dan atau yang dipersyaratkan dengan tetap memperhitungkan Biaya, Mutu dan Waktu pemenuhannya.

a.    Prosedur langsung Ditunjuk Rekanannya, adalah metode pengadaan barang/jasa dalam kondisi khusus/tertentu yang dilakukan dengan prosedur seperti dalam keadaan mendesak, terjadi bencana alam, barang/jasa bersifat spesifik/khusus, barang melekat dengan alam, pembelian kepada pabrikan atau agen tunggal, pengadaan kepada BUMN, Lembaga Pemerintahan, Perguruan Tinggi Negeri, pekerjaan lanjutan yang tidak ada standarnya, pekerjaan tambahan.

 

PASAL 8
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

1)    Setiap pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak atau dokumen lain yang sah sebagai dasar perikatan dengan vendor.  Dalam proses pengadaan, terdapat beberapa jenis perikatan berdasarkan alur proses penerbitannya :

a.    Kontrak Ringkas/Surat Pesanan/Purchase Order, minimum membuat ketentuan tentang para pihak, lingkup pekerjaan, harga barang/jasa, jangka waktu pelaksanaan, tempat penyerahan, pelaksanaan pembayaran, pajak dan pembayaran lainnya, jaminan mutu/garansi (jika diperlukan), jaminan pelaksanaan (jika diperlukan), denda, penyelesaian perselisihan. Proses penerbitannya dimulai dengan adanya departement request dan diikuti adanya proses administrasi pembelian dan langsung diterbitkan kontrak ringkas/SP/PO tanpa menerbitkan SPK. Transaksi dengan nilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) menggunakan PO.   PO transaksi ditandangani oleh Manager Umum dan Administrasi. Untuk transaksi yang tidak bisa merujuk ketentuan di atas akan dibuat internal memo.

b.    Kontrak Lengkap, perikatan ini digunakan untuk pengadaan yang beresiko besar dan/atau hak dan kewajiban antara para pihak yang melakukan perikatan bersifat komplek, proses penerbitan dimulai dengan adanya permintaan barang/jasa dan diikuti adanya proses administrasi pengadaan, selanjutnya diterbitkan SPK lalu dibuat kontrak lengkap, minimum memuat ketentuan tentang para pihak, definisi, lingkup pekerjaan, harga barang/jasa, jangka waktu pelaksanaan, tempat penyerahan, pelaksanaan pembayaran, pajak dan pembayaran lainnya.

Jaminan mutu/garansi (jika diperlukan), jaminan pelaksanaan/pemeliharaan (jika diperlukan), asuransi (jika diperlukan), force majeure, denda, penyerahan kepada pihak ketiga, pembatalan kontrak, perbedaan-perbedaan, pejabat yang ditunjuk dan tanda tangan, amandemen, penyelesaian perselisihan, lampiran-lampiran.

c.    Langsung ditunjuk Rekanannya, dilaksanakan dalam kondisi khusus dengan tetap memperhitungkan biaya, mutu dan waktu pemenuhan diantaranya:

1.    Pengadaan tidak dapat ditunda.

2.    Bila digunakan metode lainnya dapat berakibat kehilangan kesempatan memperoleh order yang menguntungkan.

3.    Pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh rekanan tertentu.

4.    Barang/Jasa memiliki sifat spesifik dan/atau homogen/keseragaman.

5.    Barang/Jasa tidak bisa digantikan oleh pabrikan atau rekanan lain.

6.    Pekerjaan tambahan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak induk untuk pengadaan gedung.

7.    Pengadaan kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Lembaga Pendidikan Negeri dan Pabrikan/Agen Tunggal.

8.    Pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan atau karena bersifat homogeny sehingga perlu dijaga kontinuitas pelaksanaan sesuai dengan pendapat unsur teknis.

9.    Bila digunakan metode lainnya dapat berakibat meningkatnya biaya dan waktu pemenuhan.

10. Klarifikasi dan Negoisasi Harga.

11. Dapat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan kontrak.

12. Untuk kontrak perpanjangan yang bersifat unik yang berlaku universal baik secara Internasional maupun Nasional terhadap suatu produk yang dibeli.

13. Kontrak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

14. Persyaratan pada prosedur lainnya jika diperlukan dapat ditambahkan/disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan didalam penerapan prosedur ini.

2)    Cara pembayaran dan uang muka

a.    Jumlah pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan atau jumlah barang yang diserahkan.

b.    BUM Desa Bersama pada prinsipnya tidak memberikan uang muka kepada rekanan kecuali atas permintaan rekanan dan disetujui oleh BUM Desa Bersama serta dituangkan dalam SP/SPK/Kontrak.

c.    Besarnya uang muka yang dapat disetujui diatur sebagai berikut :

1.    Uang muka dapat diberikan sebesar sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi Lembaga Pendidikan, Koperasi, serta golongan ekonomi lemah dan sebesar sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari nilai total SP/SPK/Kontrak bagi rekanan lain.

2.    Besarnya presentase uang muka tersebut bersifat pasti, tidak boleh ditafsirkan lain atau tawar menawar.

3.    Pembayaran uang muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan jaminan baik berupa surat jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Asuransi, dan nilai jaminan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jaminan uang muka yang diberikan serta dengan masa berlaku yang cukup.

4.    Untuk metode pengadaan barang/jasa dalam kondisi khusus/tertentu yang dilakukan dengan prosedur seperti dalam keadaan mendesak, terjadi bencana alam, barang/jasa bersifat spesifik/khusus, barang melekat dengan alam, pembelian kepada pabrikan atau agen tunggal, pengadaan kepada BUMN, Lembaga Pemerintahan, Perguruan Tinggi Negeri, pekerjaan lanjutan yang tidak ada standarnya, maka pembayaran uang muka cukup dengan surat perjanjian yang ditandatangani dengan materai cukup.

5.    Dalam hal diberikan uang muka, maka pelunasannya diperhitungkan langsung dari tagihan rekanan yang bersangkutan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.

3)    Seleksi dan Evaluasi Rekanan.

a.    Evaluasi daftar rekanan dilakukan minimal 2 (dua) tahun sekali.

b.    Penerimaan rekanan baru dapat dilakukan setiap saat pada tahun berjalan dengan pertimbangan rekanan dan/atau barang/jasa dari rekanan tersebut dibutuhkan BUM Desa Bersama.

c.    Untuk melakukan seleksi dan evaluasi rekanan dapat dilakukan melalui tim minimal terdiri dari 2 (dua) orang dimana satu diantaranya dapat berasal dari divisi yang independen, selain bagian umum.

4)    Pengadaan Berulang, adalah pengadaan melalui rekanan yang sama secara berurutan dengan harga paling tinggi sebesar harga pengadaan sebelumnya, kecuali pengadaan dengan kondisi khusus yang merujuk pada poin b.3 nomor 4 di atas.

5)    Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE) untuk pembangunan gedung/pabrik/gudang/bangunan lain.

HPS tersebut bisa dibuat sendiri oleh unsur teknik atau pemakai atau dengan menggunakan tenaga ahli dari pihak luar. Dalam setiap pelaksanaan pengadaan khususnya bangunan (gedung) diwajibkan memiliki HPS yang minimal berisi nama proyek dan lokasi proyek, gambar, ukuran, perincian jenis bahan, volume masing-masing jenis bahan dan perkiraan biaya yang bersangkutan.

HPS barang/jasa pra konstruksi berupa Engineering Estimate (EE) yang telah disahkan menjadi Owner’s Estimete (OE).


 

 

PASAL 9
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

1)    Tata cara Pengadaan barang dan/atau jasa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan/atau jasa serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kebijakan, dan etika sebagaimana dimaksud dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha.

2)    Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan;

3)    Dalam hal tidak dapat dilakukan pengadaan barang dan/atau jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa.

4)    Pengadaan melalui penyedia barang/jasa dapat dilakukan untuk:

a.    Mendukung swakelola, antara lain:

1.    Pembelian material

2.    Sewa peralatan

3.    Jasa konsultan perencana, atau

4.    Jasa konsultan pengawas.

b.    Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola, antara lain:

1.    Pekerjaan konstruksi tidak sederhana

2.    Pengadaan barang pabrikan, atau

3.    Pengadaan barang yang tidak dapat diproduksi masyarakat Desa pendiri BUM Desa Bersama

5)    Pengadaan jasa konsultan dan/atau jasa konsultan pengawas dianggarkan terpisah dari anggaran pekerjaan konstruksi.

6)    Kriteria pekerjaan konstruksi tidak sederhana (angka 4.a.) adalah:

a.    Berisiko tinggi (misalnya bangunan lebih tinggi dari dua lantai dengan luas keseluruhan lebih dari 500 m²)

b.    Berteknologi atau menggunakan teknologi tinggi

c.    Membutuhkan tenaga ahli

7)    Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada angka 3 baik untuk sebagian maupun seluruhnya, dilakukan melalui:

a.    Tender/Seleksi Umum, yaitu diumumkan secara luas guna memberi kesempatan kepada penyedia barang dan/atau jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan;

b.    Tender Terbatas/Seleksi Terbatas, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada pihak terbatas paling sedikit 2 (dua) penawaran;

c.    Penunjukan Langsung, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan/atau jasa; atau

d.    Pengadaan Langsung, yaitu pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar.

8)    Ketentuan mengenai tender/ seleksi umum sebagaimana terdapat dalam lampiran I.

9)    Ketentuan mengenai tender terbatas/ seleksi terbatas dilakukan sebagaimana ketentuan mengenai tender/ seleksi umum.


 

 

PASAL 10
BATASAN TRANSAKSI PENGADAAN BARANG/JASA

Prosedur pembelian/pengadaan barang atau jasa dengan memperhatikan nominal sebagai berikut :

1)    Pengadaan Barang di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Ketentuan sebagaimana ayat 1) adalah sebagai berikut :

  1. a.       Khusus untuk pembelian/pengadaan barang atau jasa di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa di atas Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Untuk Pengadaan Barang dapat dilakukan dengan dua metode:

1.    Kondisi normal dengan prosedur pelelangan umum atau

2.    Metode kondisi khusus dengan Prosedur langsung Ditunjuk Rekanannya.

  1. Untuk prosedur pelelangan umum dilakukan melalui dengan pihak yang merupakan rekanan (apabila ada) atau dengan calon rekanan, dengan terlebih dahulu melakukan pembentukan Tim Panitia Pelaksanaan Lelang yang dipimpin oleh Direktur. Tim Panitia Pelaksana Lelang terdiri dari maksimal 3 (tiga) orang yang mewakili 1 (satu) Unsur Penasehat dengan memperhatikan kondisi keuangan, 1 (satu) Unsur Kepala Desa dan 1 (satu) Unsur Pengawas.
  2. Tim panitia diterbitkan Surat Keputusan Direksi berdasarkan hasil Berita Acara.
  3. Karena besarnya anggaran pembelian/pengadaan barang atau jasa ini maka perlu dibuat penganggarannya untuk masa satu tahun rencana kerja.
  4. Sebelum diadakan pembelian/pengadaan barang atau jasa, Divisi Unit Usaha yang memerlukan mengajukan pemesanan barang atau jasa berdasarkan kebutuhan kepada Direktur, dengan mengisi formulir pemesanan dilengkapi dengan spesifikasi barang atau jasa yang diperlukan, diketahui oleh Kepala Tata Usaha/Sekretaris Umum dan Dewan Pengawas.
  5. Tim Panitia lelang melakukan prosedur lelang sesuai ketentuan.
  6. Formulir pemesanan barang atau jasa dan calon peserta lelang yang sudah ditandatangani oleh Tim Panitia untuk persetujuan pembelian/pengadaan barang atau jasa untuk persetujuan pembelian/pengadaan barang atau jasa.
  7. Merujuk pada ruang lingkup, pembelian barang/jasa dilakukan secara terbuka, dengan pengumuman melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak atau media online.
  8. Seleksi calon peserta lelang dapat dilakukan oleh Tim Panitia Lelang dengan sebelumnya menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate.
  9. Pemesanan barang atau jasa yang sudah disetujui oleh Direksi dilaksanakan pembelian atau pengadaannya oleh Tim Panitia Lelang, dengan memperhatikan ketentuan umum dalam pengadaan barang dan jasa.
  10. Direksi memberikan otorisasi persetujuan atas pengadaan barang dan jasa kepada bagian Unit Usaha/ Manager.

2)    Pengadaan Barang/Bangunan/Kendaraan sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Ketentuan sebagaimana ayat 2) adalah sebagai berikut :

  1. Khusus untuk pembelian/pengadaan barang atau jasa sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa di atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dapat dilakukan melalui metode kondisi normal dengan prosedur pemilihan langsung atau metode kondisi khusus.
  2. Sebelum diadakan pembelian/pengadaan barang atau jasa pengajuan pemesanan barang atau jasa berdasarkan kebutuhan dengan mengisi formulir permintaan Manager Unit Usaha dilengkapi dengan spesifikasi barang atau jasa yang diperlukan dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh atasan langsung (Direktur).
  3. Formulir pemesanan barang atau jasa yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung pemohon tersebut di bahas bersama denga Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat (pengadaan barang dan jasa) untuk ditindaklanjuti dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) vendor dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Penawaran yang diterima dari 3 (tiga) vendor tersebut dibuat Purchase Quotation (PQ).
  4. Formulir pemesanan barang atau jasa yang sudah di bahas bersama dan perbandingan sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) vendor serta resume pemilihan vendor kepada Direksi untuk persetujuan pembelian.
  5. Pemesanan barang atau jasa yang sudah disetujui oleh Direksi dilaksanakan pembelian atau pengadaannya oleh Manager Unit Usaha dengan Purchase Order (PO).
  6. Barang yang dipesan diterima oleh manager guna memeriksa kondisi barang dan membandingkan dengan PO serta membuat berita acara serah terima barang.
  7. Setelah mendapat persetujuan Direktur, maka Manager Unit Usaha akan memproses pencairan dana. Dana yang telah cair akan diserahkan ke bagian pengadaan dengan menandatangani formulir klaim tersebut.
  8. Manager Unit Usaha akan menyerahkan form Klaim Biaya Permintaan Barang/Jasa kepada Bendahara.
  9. Untuk pembayaran atas barang/jasa yang bersifat bertahap, prosedur dilakukan serupa dengan di atas.

3)    Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Ketentuan sebagaimana ayat 3) sebagai berikut :

  1. Untuk pengajuan rencana pembelian/pengadaan barang atau jasa di bawah sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dapat dilakukan dengan mengajukan formulir permintaan barang atau formulir permintaan department.
  2. Formulir Permintaan Barang berisikan : Nama pemesan, Dept/Divisi Pemesan, Tanggal Pengajuan, Periode, Tujuan Pengajuan, Jenis Barang, Spesifikasi, Jumlah dan Keterangan.
  3. Formulir Permintaan Barang ditandatangani oleh pemesan dan disetujui oleh atasan langsung (Direktur), Kemudian Bendahara akan memproses pencairan dana untuk pengadaan barang/jasa yang dimaksud. Setelah dana cair, maka dana diserahkan kepada penanggung jawab procurement untuk dilakukan pembelian.
  4. Jika klaim tersebut berjumlah selisih kurang, maka Bendahara akan membayar kekurangan tersebut, dan pemohon klaim menandatangani form klaim tersebut sebagai bukti bahwa telah menerima kekurangan dana. Sebaliknya, jika jumlah klaim selisih lebih, maka pemohon harus menyerahkan kelebihan advance tersebut kepada Bendahara, dan Bendahara akan menandatangani form klaim tersebut.

 

PASAL 11
UPAH, BIAYA DAN EKSPEDISI

1)    Upah, Biaya, dan Ekspedisi Pengadaan Barang/Jasa dan beban lain-lain yang belum termuat dalam SOP ini di atur dan di cantumkan dalam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB), dengen persetujuan Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.

 

 

PASAL 12
UNSUR PELAKU KEGIATAN

1)    Penasihat; baik Unsur Ketua, Sekretaris, Pelaksana Harian serta unsur Kepala Desa, memiliki peran :

a.    Penasihat memberikan pertimbangan legal standing dan Safety Guard dalam pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa.

b.    Bersama Pengawas, dan Direktur meneliti dan mengesahkan dokumen hasil penilaian pengadaan, dan penerimaan & pengeluaran barang dan/atau jasa

c.    Memeriksa dan mengesahkan pelaporan pengelolaan pengadaan

2)    Pengawas, ialah Ketua Dewan Pengawas dan Anggota memiliki peran :

a.    Pengawas melakukan pengawasan guna memastikan legal standing, dan safety guard dalam pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa.

b.    Bersama Penasihat, dan Direktur meneliti dan mengesahkan dokumen hasil penilaian pengadaan, dan penerimaan & pengeluaran barang dan/atau jasa.

c.    Memeriksa dan mengesahkan pelaporan pengelolaan pengadaan

3)    Direktur,

a.    Direktur adalah penanggungjawab sekaligus pengelola pengadaan

b.    Direktur dalam mengelola pengadaan, bertugas:

1.    Menetapkan dokumen pengadaan

2.    Menyampaikan dokumen pengadaan kepada TPK dan/atau penyedia

3.    Menandatangani bukti transaksi pengadaan

4.    Mengendalikan pelaksanaan pengadaan

5.    Menetapkan Pemenang Lelang

6.    Menerima hasil pengadaan

7.    Melaporkan pengelolaan pengadaan kepada Penasihat dan Pengawas

8.    Menyerahkan hasil pengadaan kepada Penasihat dan Pengawas dengan Berita Acara Penyerahan.

c.    Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dapat menugaskan kepada Sekretaris, Bendahara, maupun pegawai BUM Desa Bersama sesuai dengan tugas, pokok, fungsi maupun kemampuan.

4)    Manajer,

a.    Direktur BUM Desa Bersama dalam hal mengelola pengadaan dapat dibantu Manajer,

b.    Manajer dapat terdiri dari unsur masyarakat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Pendiri BUM Desa Bersama, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.

c.    Tugas Manajer dalam pengadaan adalah:

1.    Melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa secara swakelola.

2.    Dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh penyedia. Maka Manajer berkewajiban:

v  Menyusun dokumen lelang

v  Mengumumkan dan melaksanakan lelang

v  Melakukan seleksi penyedia, dan menetapkan 2 (dua) penyedia terpilih untuk kemudian diajukan kepada Direktur.

v  Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan.

3.    Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Direktur, yang ditembuskan kepada Penasihat dan Pengawas.

5)    Masyarakat

a.    Masyarakat adalah masyarakat Desa Pendiri BUM Desa Bersama

b.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan swakelola

c.    Berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan.

6)    Penyedia

a.    Penyedia ialah yang memenuhi syarat:

b.    Memiliki tempat/ lokasi usaha, kecuali tukang batu/kayu/ sejenis;

c.    Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dalam pengadaan;

d.    Memiliki kemampuan dan keahlian untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan.


 

 

PASAL 13
KETENTUAN PENUTUP

1)    Persyaratan lain yang perlu diatur dan belum tercantum dalam peraturan ini tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku.

2)    Perubahan Kredit Prosedur manual, ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta MAD yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat Rapat Pendanaan

3)    Perubahan SOP Pengadaan Barang/Jasa dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus BUM Desa Bersama LKD Cipta Karya Abadi DBM atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Rapat/Sidang.

4)    BUM Desa Bersama LKD Cipta Karya Abadi menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap Kredit Prosedur manual yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh peserta MAD dan siapa saja yang mendapat lzin untuk itu.

5)    SOP Pengadaan Barang/Jasa ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Dibahas dan disepakati bersama dalam Rapat Forum MAD

 

 

Tempat

:

Gedung Serbaguna

 

Kecamatan

:

Pinoh Utara

 

Kabupaten

:

Melawi

 

Provinsi

:

Kalimantan Barat

 

Pada tanggal

:

18 Januari 2024

 

 

Disahkan oleh,

 

Ketua Dewan Penasihat,

BUM Desa Bersama

Cipta Karya Abadi LKD

 

 

 

 

 

(__________________)

Direktur

BUM Desa Bersama

Cipta Karya Abadi LKD

 

 

 

 

 

(__________________)

Ketua Dewan Pengawas,

BUM Desa Bersama

Cipta Karya Abadi LKD

 

 

 

 

 

(__________________)






No comments:

Post a Comment

Kecerdasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tentang Keutamaan-Keutamaan Ilmu

Suatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib didatangi beberapa orang secara bergantian. Mereka sengaja datang bergantian dan menanyakan hal ya...