📝Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Sintang: Meningkatkan Akuntabilitas dan Efisiensi
Bimtek ini bertujuan untuk membekali perangkat desa dengan pengetahuan dan keterampilan terkini dalam mengelola keuangan desa secara transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Empat kecamatan yang berpartisipasi adalah Kecamatan Dedai (31 desa), Kecamatan Kelam Permai (17 desa), Kecamatan Kayan Hilir (43 desa), dan Kecamatan Ketungau Hilir (24 desa).
Pelaksanaan Bimtek dalam Delapan Sesi
Pelaksanaan Bimtek ini dibagi menjadi delapan sesi, di mana setiap sesi berlangsung selama dua hari.
Hari pertama fokus pada materi perpajakan, mencakup:
Perpajakan Pusat Terupdate (Coretax): Materi ini memberikan pemahaman mendalam tentang sistem perpajakan pusat yang baru, termasuk teknis perhitungan dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban desa.
Materi Perpajakan Daerah: Peserta dibekali pengetahuan mengenai pajak dan retribusi daerah yang relevan dengan pengelolaan keuangan desa.
Hari kedua difokuskan pada aspek teknis pengelolaan keuangan, meliputi:
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES): Materi ini mengajarkan penggunaan aplikasi SISKEUDES sebagai alat bantu utama dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Teknis Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa: Sesi ini memberikan panduan praktis dan terperinci mengenai tata cara penyusunan SPJ yang benar, memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Harapan dan Dampak
Di harapkan dengan berlangsungnya Bimtek ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efisien. Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek ini, aparatur desa dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib, akuntabel, dan transparan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa.
